Breaking News

Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Penimbunan BBM Solar Subsidi di Gudang PT LA, 5 Tersangka Ditangkap Dengan Kerugian Negara Capai Milyaran

Ditreskrimsus Polda Bali Ungkap Penimbunan BBM Solar Subsidi di Gudang PT LA, 5 Tersangka Ditangkap Dengan Kerugian Negara Capai Milyaran

- Publisher

Selasa, 30 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Denpasar – RI-1.com,   Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah jenis Solar pada 12 Desember 2025, dengan TKP di Jl. Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan.

Saat konferensi pers, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy S.I.K. menerangkan bahwa Ditreskrimsus Polda Bali menetapkan 5 orang tersangka beserta barang bukti berupa belasan mobil jenis tangki, truk, maupun mobil lain yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut BBM, beserta ribuan liter BBM Solar. “Sesetan, Selasa 30/12/2025,” ujarnya seraya menyerahkan penjelasan modus operandi kepada Direskrimsus.

Direskrimsus Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K., M.M., didampingi Kabid Humas, Wadirreskrimsus, Kasubdit IV Ditreskrimsus, dan perwakilan Pertamina, menyampaikan pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi pemerintah jenis Solar yang terjadi di gudang PT Lianinti Abadi, berlokasi di TKP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologi Pengungkapan Lengkap

Kronologi berawal pada Jumat, 12 Desember 2025. Tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan terkait kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di gudang Jl. Pemelisan BR. Suwung Batan Kendal, Kel. Sesetan, Denpasar. Sekitar pukul 17.00 WITA, petugas melihat kendaraan jenis Isuzu Panther yang diduga dimodifikasi membawa BBM Solar melintas di Jl. Pemelisan menuju gudang/TKP.Petugas langsung memberhentikan mobil tersebut, melakukan pengecekan, serta menginterogasi sopir berinisial ED.

Didapati kendaraan tersebut dimodifikasi dengan tambahan tangki untuk menyimpan BBM Solar. Dari interogasi lanjutan, ED mengaku mengangkut BBM Solar bersubsidi yang dikumpulkan dengan membeli berkeliling di SPBU Pertamina seputaran Denpasar dan Badung untuk dikirim ke gudang PT Lianinti Abadi di Jl. Pemelisan.

Petugas bersama sopir Isuzu Panther masuk ke gudang PT Lianinti Abadi. Ditemukan BBM Solar sebanyak 9.900 liter, 3 unit mobil tangki pengangkut BBM bertuliskan PT Lianinti Abadi (1 unit berisi BBM Solar, 2 unit kosong), 6 buah tandon penyimpanan masing-masing 1.000 liter berisi BBM Solar, 1 unit truk dimodifikasi dengan tangki BBM, 1 unit mobil Box dimodifikasi dengan tangki BBM, serta 2 set mesin pompa terhubung selang.Petugas meminta pengurus gudang berinisial MA dan AG datang untuk interogasi. Diperoleh fakta bahwa BBM Solar subsidi dibawa oleh mobil/truk dimodifikasi untuk dijual kembali ke konsumen yang datang langsung ke gudang menggunakan drum dan jeriken, serta ke konsumen kapal menggunakan truk pengangkut BBM PT Lianinti Abadi dengan harga Rp10.000/liter.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Bali guna proses penyidikan lebih lanjut.

Identitas 5 Tersangka

Adapun identitas kelima tersangka yaitu:An. NN, laki-laki 54 tahun, selaku Direktur/Owner PT Lianinti Abadi, alamat Sesetan Denpasar.An. MA, laki-laki 48 tahun, karyawan PT Lianinti Abadi, alamat Jl. Sulatri II Denpasar.An. ND, laki-laki 44 tahun, alamat BR. Dinas Juntal Kelod Kubu Karangasem.An. AG, laki-laki 38 tahun, alamat Br. Darma Winangun Tianyar Kubu Karangasem.An. ED, laki-laki 28 tahun, alamat Taga RT/RW 012/004 Desa Golo Dukal, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai NTT.

Modus Operandi dan Motif Kejahatan

Para tersangka membeli BBM Solar bersubsidi di SPBU Pertamina seputaran Denpasar dan Badung menggunakan mobil/truk/kendaraan dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas 2-4 ton. BBM dikumpulkan di gudang PT Lianinti Abadi, Jln Pemelisan Suwung Batan Kendal, Kel. Sesetan, Denpasar, untuk dijual kembali ke konsumen drum/jeriken yang datang ke gudang, serta ke konsumen kapal via truk pengangkut BBM PT Lianinti Abadi berkapasitas 5 ton.Kegiatan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan BBM bersubsidi pemerintah.

Barang Bukti dan Ancaman HukumanBarang bukti meliputi belasan mobil tangki, truk, box, pickup yang dimodifikasi menjadi pengangkut BBM berkapasitas ribuan liter, beberapa tandon lengkap dengan mesin pompa untuk menyimpan BBM.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, yaitu “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah” dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Potensi Kerugian Negara dan Komitmen Polri

Hasil penyidikan, tersangka mengaku beraksi sekitar 6 bulan sehingga negara mengalami potensi kerugian Rp4.896.000.000 (empat miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah).

Pengungkapan ini merupakan komitmen Ditreskrimsus Polda Bali terus menegakkan hukum terhadap tindak pidana barang bersubsidi pemerintah, yang tidak hanya merugikan negara tapi berdampak luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Terima kasih kepada semua pihak atas kerjasamanya. BBM bersubsidi adalah hak masyarakat, mari gunakan bijak dan tidak disalahgunakan.

Jangan sampai oknum ambil keuntungan dari subsidi tersebut. Diperlukan sinergi Pemerintah, Kepolisian, dan masyarakat untuk mengawasi agar subsidi tepat sasaran, tutup Direskrimsus.

(RED)

Komentar

Berita Terkait

Dari Intel TNI ke Penjaga Pura, Kini di Kursi Terdakwa: Air Mata Perjuangan Jro Mangku Putu Suardana dan Seruan Hentikan Kriminalisasi Jurnalis
Kapolsek Kuta Laksanakan Sambang dan Silaturahmi dengan Jero Bendesa Adat Kelan, Perkuat Sinergi Kamtibmas
Bhabinkamtibmas Desa Gunaksa Bersinergi Amankan Prosesi Pengabenan Warga
Bidpropam Polda Bali Cek HP dan Urine Anggota Polres Badung
Kapolres AKBP Joseph Edward Purba Silahturahmi Ke Puri Sibang
Polantas Menyapa Beri Pelayanan Humanis
Pelayanan Ramah Dan Profesional Satpas Sim Polresta Denpasar Bantu Pemohon
Melalui Patroli KRYD dan Sambang Banjar, Polsek Dentim Ajak STT Jaga Keamanan Lingkungan

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:23 WITA

Dari Intel TNI ke Penjaga Pura, Kini di Kursi Terdakwa: Air Mata Perjuangan Jro Mangku Putu Suardana dan Seruan Hentikan Kriminalisasi Jurnalis

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:40 WITA

Kapolsek Kuta Laksanakan Sambang dan Silaturahmi dengan Jero Bendesa Adat Kelan, Perkuat Sinergi Kamtibmas

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:20 WITA

Bhabinkamtibmas Desa Gunaksa Bersinergi Amankan Prosesi Pengabenan Warga

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:05 WITA

Kapolres AKBP Joseph Edward Purba Silahturahmi Ke Puri Sibang

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:03 WITA

Polantas Menyapa Beri Pelayanan Humanis

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:59 WITA

Pelayanan Ramah Dan Profesional Satpas Sim Polresta Denpasar Bantu Pemohon

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:56 WITA

Melalui Patroli KRYD dan Sambang Banjar, Polsek Dentim Ajak STT Jaga Keamanan Lingkungan

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:53 WITA

Polsek Denpasar Selatan Kawal Pembagian Makan Bergizi Gratis di Kelurahan Sanur

Berita Terbaru

Berita Polri

Bhabinkamtibmas Desa Gunaksa Bersinergi Amankan Prosesi Pengabenan Warga

Selasa, 27 Jan 2026 - 16:20 WITA