Gianyar – RI.1.Com, Polres Gianyar berhasil ungkap 21 kasus kejahatan dalam Operasi Sikat Agung 2025 di wilayah Kabupaten Gianyar. Kasus yang diungkap meliputi Curat (Pencurian dengan Pemberatan), Curas (Pencurian dengan Kekerasan), Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor), Curbis (Pencurian Biasa), serta pengeroyokan. Yang berujung pelaku meringkuk di dalam tahanan. Dijelaskan dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Rupatama Catur Prasetya, Rabu (27/8/2025).
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kusuma, S.I.K., M.H., S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Guruh Firmansyah, S.I.K. dan Kanit 1 Eky Nurwenda, P.S.Tr.K., M.H., dan Kasi Humas Polres Gianyar IPDA Gusti Ngurah Suardita menyampaikan bahwa, operasi tertutup yang dilaksanakan selama bulan Agustus 2025 tersebut berhasil memberikan hasil yang signifikan. Operasi yang melibatkan Polres Gianyar beserta Polsek jajaran dengan sandi Operasi Sikat Gigi ini secara efektif menindak dan mengungkap berbagai tindak pidana pencurian dan kekerasan.

“Dari 21 kasus yang berhasil diungkap, 13 di antaranya merupakan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 4 kasus pencurian biasa (curbis), serta 1 kasus pengeroyokan,3 Mobil dan 2 HP” jelas AKBP Chandra.
Kapolres mengungkapkan, kasus curanmor yang berhasil diungkap terjadi di berbagai lokasi seperti pemukiman, area parkir jalan raya, serta perumahan dengan modus utama menggunakan kunci nyantol.
Sementara untuk kasus pengeroyokan, menurut AKBP Chandra, ada latar belakang yang menarik. “Kasus ini bermula saat Polres Gianyar bersama masyarakat melakukan pertolongan terhadap seorang korban yang jatuh di bawah jembatan. Setelah korban dibawa ke rumah sakit, ditemukan luka robek pada tubuhnya. Dari penyelidikan mendalam, terungkap korban dipukul oleh dua orang temannya hingga terjatuh ke jembatan. Kedua pelaku berhasil kita tangkap di daerah Jimbaran,” terang Kapolres.

Para tersangka dikenakan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, yaitu pasal 363 KUHP untuk curanmor, pasal 362 KUHP untuk curat dan curbis, serta pasal 170 KUHP untuk pengeroyokan dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” tandas Kapolres Gianyar.
AKBP Chandra memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh personel Polres dan Polsek jajaran atas kerja keras dan dedikasinya dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Gianyar. Ia juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
(CC89)
Penulis : Cyntha
Editor : Rara Lea
Sumber Berita : Polres Gianyar








